FeatureHeadline

Kala Kodam IM gusur asrama dewan revolusi

Kala Kodam IM gusur asrama dewan revolusi
Salah satu personil TNI dari Kodam IM, saat melakukan penertiban rumah, dan lahan milik warga yang diklaim merupakan milik negera, Rabu (18/1/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

SITI Badriah, pagi itu hanya mampu pasrah. Tatapannya nanar, Ia hanya mampu menahan tangis, dan menyaksikan satu persatu barang-barang di rumahnya dikeluarkan paksa oleh personil TNI AD dari Kodam Iskandar Muda.

Ia ingin melawan, namun suaranya sudah habis. Ya, Rabu (18/1/2023), puluhah personel TNI, dibantu Polri dan Satpol PP dan WH, melakukan penggusuran sejumlah bangunan tua di Desa Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh.

Rumah-rumah yang digusur itu, terletak persis di depan salah satu SMA Negeri di Banda Aceh. Bagi warga daerah ini, kawasan itu lebih di kenal bagian dari asrama TNI.

Rumah-rumah itu agar tertutup dengan bangunan lain, namun sesungguhnya menyimpan sejarah panjang tentang konflik yang pernah terjadi di daerah ujung barat Sumatra tersebut.

Komplek perumahan yang di gusur oleh Kodam Iskandar Muda itu, merupakan asrama dewan revolusi. Bangunan-bangunan itu dulunya dihibahkan oleh negara kepada para pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

Dikutip dari buku Api Nasionalisme yang ditulis Mr Hardi yang menjabat Wakil Perdana Menteri II era Presiden Sukarno. Saat pemberontakan DI/TII yang dipimpin oleh Daud Beureueh, terjadi perpecahan moderat antara kelompok itu.

Ajakan damai yang diserukan oleh Presiden Sukarno, tidak ditanggapi oleh Tgk Daud Beureueh. Perpecahan kelompok DI/TII itu, kemudian terbentuk Dewan Revolusi yang di pimpin oleh Ayah Gani Usman.

Kemudian, Dewan Revolusi DI/TII pimpinan Ayah Gani Usman, memilih turun gunung, dan menyambut seruan damai dari Presiden RI Sukarno. 

Dengan membawa sejumlah pasukan DI/TII lainnya, Ayah Gani kemudian turun gunung, dan selanjutnya diberikan fasilitas oleh negara, termasuk salah satunya rumah untuk para pimpinan Dewan Revolusi.

Rumah-rumah itu terletak di kawasan Lampriet, Kota Banda Aceh, dan sengkarut kepemilikan, serta tarik menarik soal status tanah itu, akhirnya bermuara pada penggusuran yang dilakukan oleh TNI AD dari Kodam Iskandar Muda.

Beberapa hari sebelum pembongkaran, kata Siti Badriah, rumah mereka didatangi personil TNI, pintu di gedor-gedor, dan terus dilakukan pemantauan aktivitas warga yang tinggal di asrama ini.

Perjuangan hukum yang dilakukan Siti Badrian untuk mendapatkan pengakuan dan hak atas rumah yang mereka tinggali sejak 1962 itu telah Ia lakukan. “Kita sudah tempuh jalur hukum sejak beberapa tahun lalu,” tukasnya.

Siti Badriah yakin bahwa, rumah yang diwariskan oleh orangtua mereka adalah miliknya, sebab merupakan kompensasi negara atas apa yang dilakukan oleh orangtuanya pada masa dulu. “Jika menilik sejarah, ini hibah negara kepada orangtua kami,” ujarnya.

Selain miliki sejarah, rumah yang mereka tempat juga ada sertifikat sporadik, dan hal itu sebagai bukti yang diberikan oleh negara atas tanah yang mereka tempati saat ini.

Penggusuran asrama dewan revolusi cacat hukum

Kuasa Hukum salah satu warga yang tinggal di asrama dewan revolusi, Qudrat menilai, kegiatan penggusuran yang dilakukan oleh Kodam IM cacat huku, dan tidak sesuai dengan prosedur.

Qudrat mengatakan, proses penggusuran tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kodam IM, tanpa melewati prosedur, dan proses hukum.

Lahan yang ditempat warga yang rumahnya di gusur itu, sambungnya, miliki sejarah panjang. Jadi, tak boleh semena-mena Kodam IM lakukan penggusuran, tukasnya.

Apalagi warga yang tinggal di situ miliki sertifikat sporadik, dan sejarahnya, orangtua mereka dulunya mendapatkan lahan distiu sebagai hadiah dari negara terkait dengan peristiwa Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

Jadi, rumah dan tanah itu, dahulunya disediakan oleh negara, terhadap pejuang pemberontakan. “Ya semacam kompensasi gitu,” terangnya.

Namun, Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh mengeluarkan Surat Hak Pakai (SHP) atas nama Kodam IM.

“Dan kita menduga penerbitan SHP ini mengandung cacat hukum oleh karena itu kita akan menempuh jalur hukum untuk  menggugat sertifikat itu,” tukasnya.

Asrama dewan revolusi tercatat milik negara

Kasubbag tata usaha, Imed badratul Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh menyampaikan data pertanahan warga terdampak penggusuran oleh Kodam IM tidak terdata di Kantor Wilayah BPN Banda Aceh.

Hal itu lantaran, data-data yang berada di BPN Banda Aceh merupakan dokumen yang telah bersetifikat. Artinya tanah tersebut telah bersertifikat atas milik Departemen Pertahanan, dalam hal ini Kodam IM.

Katanya, hal itu pertama kali terkuak saat warga datang ke BPN Banda Aceh untuk melakukan pendaftaran sertifikat pada tahun 2021. “Namun saat kita cek, rupanya bidang yang ditunjuk itu, telah bersertifikat TNI, dan terbit pada 2008, lalu kami menolak permohonannya,” katanya kepada popularotas.com, Kamis (19/1/2023).

Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, Imed Badratul. Foto: Ist

Saat ditanyai mengenai sparodik yang dimiliki warga, Imed menjelaskan, Sparodik itu merupakan bukti terlemah disaat bukti-bukti lain tidak ada.

“Sparodik itu selemah-lemah bukti, kalau tidak punya apa-apa sparodik itu yang jadi bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imed menyampaikan BPN juga melakukan pengukuran, dan kala itu sejumlah tetangga batas serta perangkat desa juga mengetahui. “Karena tetangga batas juga ikut menandatangani,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Imed, sebelumnya warga juga pernah  menggugat BPN Banda Aceh, pasalnya mereka menganggap pihak BPN tidak menjalankan prosedural yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Gugatan tersebut terkait pengaduan dan saat itu mereka menang. Nah dalam putusan itu kita harus melakukan pengakuan sebagai kasus berat,” imbuhnya.

Asrama dewan revolusi milik TNI AD

Kepala Penerangan Kodam IM Kol Inf Irhamni Zainal menerangkan, asrama dewan revolusi yang diklaim milik warga itu, secara sah hal tersebut tidak benar. Sebab, pihaknya miliki sertifikat yang sah atas kepemilihan lahan tersebut.

Jadi, ujarnya, tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN. 

“Tidak benar itu milik mereka, milik negara, bukti kita kuat,” terang Kapendam kepada popularitas.com, Rabu (18/1/2023).

Kapendam bahkan menyebut, apa yang dilakukan pihaknya bukan penggusuran, namun sebagai kegiatan pemurnian pangkalan, dan penertiban untuk mengamankan aset milik negara.

Pemurnian pangkalan ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD yang terletak di Jalan T. Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Memilih bertahan

Nasib Madi serupa dengan Badriah, rumah yang telah Ia tempat bertahun-tahun itupun telah diambil oleh Kodam IM. Saat ini, dirinya memilih bertahan di lokasi, sebab tak punya tempat tinggal lain. “Saya tidak ada rumah lain, hanya ini tempat saya bernaung,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Ini saya tidak tau harus ke mana, rumah lain tidak punya, uang juga tidak punya. Jadi saya akan tetap di sini sampai ada kejelasan hukum,” katanya kepada popularitas.com, Rabu (18/1/2023) sore.

Seharusnya, kata Madi, pihak Kodam IM harus mengharga proses dan upaya hukum yang saat ini sedang berjalan. Padahal dirinya serta warga yang terdampak lain akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku setelah ada keputusan hukum.

Ketika ditanya sampai kapan bertahan di lokasi, Madi belum mengetahui secara pasti. “Yang pasti kami tidak mengikuti dan tidak menempati rumah singgah yang telah disiapkan, karena itu sama saja kami tunduk terhadap mereka,” tuturnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: