HeadlineNews

Kamera tilang elektronik mulai berlaku di Banda Aceh

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Banda Aceh. Peluncuran kamera tilang ini dilakukan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Jumat (12/11/2021) pagi.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna memantau pelanggaran lalu lintas di Banda Aceh di sela-sela peluncuran ETLE, Jumat (12/11/2021) pagi. (Dok. Ditlantas Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Banda Aceh. Peluncuran kamera tilang ini dilakukan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Jumat (12/11/2021) pagi.

Kamera tilang ini akan mendeteksi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti tak memakai helm, menggunakan plat palsu, memainkan gawai saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani berharap, dengan dilaksanakan launching ETLE hari ini, masyarakat Aceh lebih mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena pelanggaran lalu lintas didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” kata Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Sosialisasi ETLE, kata Dicky, sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan. Setelah ini, pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS.

Dengan adanya ETLE, lanjut Dicky, maka penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan, serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh personel Lalu Lintas dalam proses penegakan hukum.

“Dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh personel Lalu Lintas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh,” harap Dicky. []

Shares: