POPULARITAS.COM – Tradisi mahar pernikahan berupa emas atau jeulamee yang telah lama melekat dalam adat masyarakat Aceh kini kembali jadi perbincangan.
Lonjakan harga emas dalam beberapa tahun terakhir membuat beban pernikahan kian terasa berat, terutama bagi calon mempelai pria dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Marwan Z, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, mahar atau mas kawin tidak pernah diwajibkan dalam bentuk emas ataupun bernilai tinggi secara materi.
“Mahar adalah hak mutlak istri. Tidak ada ketentuan jumlah tertentu dan dianjurkan yang memudahkan serta tidak memberatkan,” ujar Kakankemenag Abdya, Marwan, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, mahar merupakan simbol kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang dari calon suami kepada calon istri dalam membangun rumah tangga. Namun, maknanya bukan terletak pada tinggi rendahnya nilai materi.
Menurutnya, bentuk mahar dalam Islam sangat fleksibel. Selain emas, mahar dapat berupa uang, barang berharga, bahkan sesuatu yang memiliki nilai manfaat.
“Bisa uang, barang, bahkan jasa seperti mengajarkan Al-Qur’an. Jadi mahar tidak harus emas seperti yang selama ini menjadi kebiasaan di masyarakat,” jelasnya.
Marwan juga mengingatkan bahwa mahar bukanlah tolok ukur derajat sosial. Islam, kata dia, justru menekankan kesederhanaan agar pernikahan tidak berubah menjadi beban.
Di Aceh sendiri, mahar lazim diukur dalam satuan mayam emas. Namun, kenaikan harga emas yang cukup tajam belakangan ini membuat sebagian calon mempelai pria merasa keberatan untuk memenuhi tuntutan adat yang berkembang.
“Saat harga emas terus naik dan adat ikut berkembang, biaya pernikahan jadi semakin besar. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa adat istiadat seharusnya tidak sampai melampaui ketentuan syariat. Dalam Islam, kemudahan dalam pernikahan jauh lebih diutamakan daripada hal-hal yang berpotensi memberatkan salah satu pihak.
Terkait rencana Majelis Adat Aceh Abdya yang tengah membahas pembatasan mahar emas maksimal lima mayam, Marwan menilai gagasan tersebut sebagai langkah positif. Meski begitu, ia menekankan pentingnya musyawarah lintas pihak sebelum kebijakan itu benar-benar diformalkan.
“Perlu duduk bersama dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, keuchik, akademisi, serta instansi terkait seperti Kemenag, MPU, dan Dinas Syariat Islam agar hasilnya benar-benar mewakili semua pihak,” pungkasnya.











Leave a comment