Home News Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh
News

Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh

Share
Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh
AKBP Deden Heksaputera Foto: Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera ditunjuk sebagai Plt Wakapolresta Banda Aceh. Hal tersebut diketahui dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko pada 28 Februari 2025 kemarin.

Dalam surat itu yang ditandatangani langsung Kapolda itu, Deden juga merangkap jabatan sebagai Kabagpal Rolog Polda Aceh.

Dasar Kapolda memerintahkan Deden untuk mengemban dua jabatan tersebut juga tertuang jelas dalam surat yang dibuat. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi resmi terkait penunjukan AKBP Deden Heksaputera sebagai Plt Wakapolresta Banda Aceh.

Seperti diketahui, Deden pernah menjadi Kapolres Aceh Utara. Ia kemudian dimutasi ke Polda Aceh dan digantikan oleh AKBP Nanang Indra Bakti. Jabatan Wakapolresta Banda Aceh sendiri lowong usai pejabat sebelumnya, AKBP Satya Yudha ditarik ke Mabes Polri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Awali Pidato di Forum ASEAN, Menteri Singapura Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Menteri Hukum sekaligus Menteri Dalam Negeri Kedua Singapura Edwin Tong...

News

Pelanggar Aturan WhatsApp dan TikTok di Singapura, Akan Didenda Rp 12,2 M

POPULARITAS.COM – Pemerintah Singapura resmi memberlakukan aturan ketat yang mewajibkan penyedia layanan...

News

Bawa 1,6 Ton Sabu Cair, Petugas Tangkap Kapal Berbendera Tanzania di Bengkalis

POPULARITAS.COM – Petugas gabungan mengamankan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania saat...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...