Hukum

Kapolres Aceh Barat ingatkan masyarakat tidak salahgunakan BBM subsidi

Kapolres Aceh Barat ingatkan masyarakat tidak salahgunakan BBM subsidi

POPULARITAS.COM – Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan pemanfaatan BBM subsidi. Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan dan para pelakunya bisa jerat hukum. Karna itu, hal terbaik yakni menghindari aktivitas tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024) di Meulaboh. Menurutnya, pihaknya sendiri akan melakukan sosialisasi hukum bagi warga di daerah ini, sebagai langkah mengcegah dan menghindari praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Nanti kita sosialisasi ke sejumlah SPBU di daerah ini. Pemasangan spanduk berupa imbauan agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi juga akan dilakukan,” teranganya.

Menurutnya, spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisi imbauan kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

Kapolres Andi Kirana mengatakan, ada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi, antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam upaya mendukung kegiatan pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi, personel Polres Aceh Barat juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU, agar tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken tanpa keperluan yang jelas, dan tidak mengisi BBM ke tangki modifikasi.

Dia menyebutkan, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.

Kapolres Andi Kirana meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ada pun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp60 Miliar.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi,” demikian Kapolres Andi Kirana.

Shares: