Home Hukum Pejabat Pemkab Bireuen ditetapkan tersangka kasus korupsi
HukumNews

Pejabat Pemkab Bireuen ditetapkan tersangka kasus korupsi

Share
Pejabat Pemkab Bireuen ditetapkan tersangka kasus korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, beri keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPRS PT Kota Juang Bireuen, Rabu (1/11/2023). FOTO : Humas Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Salah satu pejabat di Pemkab Bireuen, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang tahun anggaran 2019-2021 dan tahun 2019-2023.

Pejabat berinisial Z tersebut, merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan saat ini masih aktif menjabat sebagai asisten III Setdakab Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023), mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknay menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing, yakni Z mantan Kepala BPKD, KH (56) Kabag Perekonomian SDA, dan Y (54) Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.

Proses penetapan ketiganya sebagai tersangka, berdasarkan hasil serangkain proses pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang dilakukan penyidik dalam pengungkapan kasus tersebut.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berkeyakinan untuk kemudian menetapkan ketiganya sebagai terduga tersangka dalam kasus penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.

“Penyidik sudah miliki alat bukti yang kuat, karna itu tersangka langsung ditetapkan,” katanya.

Saat ini, sambung Munawal, ketiganya untuk sementara waktu langsung ditahan dan dititipkan di Ruan Bireuen selama 20 hari kedepan. Dasar penahanan itu, sebab dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. “Iya, sementara kita tahan dan dititip di Rutan,” terangnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...