POPULARITAS.COM – Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Kristyanto mengatakan kasus autopsi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh masih ditindaklanjut oleh Ditreskrimum Polda setempat.
Hal itu lantaran, kata dia, masih ada beberapa item usai dilakukan autopsi yang harus dibawa ke Medan.
“Masih ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum karena masih ada beberapa item yang harus dibawa ke Medan,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah memeriksa 30 saksi, di mana meliputi enam dari keluarga, pemandi jenazah hingga petugas rumah sakit Bhayangkara.
Kemudian, Polda Aceh juga telah memeriksa beberapa petugas di rumah sakit jiwa dan petugas BNN Aceh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Forensik Kedokteran Biddokes Polda Aceh melakukan ekshumasi atau penggalian kubur almarhum DY, tahanan BNNP Aceh yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
Proses penggalian kubur untuk keperluan autopsi itu dilakukan pada Rabu (4/1/2023) di Pemakaman Umum Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Autopsi itu dilakukan atas permintaan keluarga DY, di mana pihaknya menduga ada unsur penganiayaan di balik kematian almarhum.