HukumNews

Febri : SYL ditangkap, bukan dijemput paksa

Febri : SYL ditangkap, bukan dijemput paksa
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

POPULARITAS.COM – Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpol (SYL) dilakukan penangkapan oleh KPK RI, dan bukan dijemput paksa. Penting dibedakan antara keduanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum SYL Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023) kepada Antara.

Menurut Febri, berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pihak yang hadir saat dilokasi, SYL dibawa oleh tim KPK RI dan itu adalah penangkapan.

Penangkapan itu sendiri, sambungnya lagi, berdasarkan surat surat tanggal 11 Oktober 2023. Sementara dihari yang sama, KPK juga menerbitkan surat panggilan kedua yang diterima pihaknya, tambah Febri.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).

“Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Editor : Hendro Saky

Shares: