Home Ekonomi Karo Humas: Pengajuan RAPBA 2020 Sesuai Aturan
EkonomiNews

Karo Humas: Pengajuan RAPBA 2020 Sesuai Aturan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPR Aceh, Muhammad Harun, yang menyebutkan bahwa rancangan anggaran dan pendapatan belanja Aceh (RAPBA) 2020, tanpa melalui mekanisme pembahasan.

Dalam tanggapannya, Iswanto menerangkan, mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020 telah melalui proses, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebagaimana, Pasal 17 ayat (3) PP tersebut, secara jelas disebutkan bahwa pembahasan anggaran daerah dilaķukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

Proses itu, sambung Iswanto, telah dilakukan sejak pembahasan dan pengesahan KUA- PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, pada  10 September 2019.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah legislatif dan eksekutif sepakat serta mensahkan KUA-PPAS, maka paling lama satu bulan setelahnya Pemerintah Aceh perlu mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 untuk pembahasan di parlemen.

Berdasarkan aturan tersebut, kemudian pada Kamis pagi, 19 September 2019, Pemerintah Aceh mengajukan pengantar Nota Keuangan RAPBA 2020 untuk dilakukan pembahasan. Diharapkan RAPBA tersebut dapat disahkan menjadi Qanun APBA 2020.

Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh telah memenuhi ketentuan yang ada. Lagipula, sebutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD 2019, secara jelas menyebutkan bahwa eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan.

“Yang penting ditegaskan disini adalah, apa yang diajukan oleh eksekutif adalah pengantar Nota Keuangan RAPBA 2020, dan hal tersebut disampaikan ke legislatif guna dilakukan pembahasan. Yang diajukan ini kan rancangan, dan untuk dibahas oleh DPR Aceh dalam hal ini Badan Anggaran DPR Aceh,” tukasnya.* (RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...