HukumNews

KASN setujui Nizarli Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui telah menyetujui dan memberikan rekomendasi pengangkatan Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh. Kepastian tersebut tertuang dalam surat KASN kepada Gubernur Aceh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui telah menyetujui dan memberikan rekomendasi pengangkatan Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh. Kepastian tersebut tertuang dalam surat KASN kepada Gubernur Aceh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat bernomor R-979/KASN/5/2018 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy per tanggal 2 Mei 2018 disebutkan bahwa surat KASN tersebut adalah balasan atas surat Pemerintah Aceh Nomor 824.2/0142018 tanggal 25 April 2018 perihal Penyampaian dan penjelasan terhadap hasil pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama dan pelantikan PPT Pratama di lingkungan Aceh.

“Adapun pelantikan terhadap 9 (Sembilan) PPT Pratama pada tanggal 16 April 2018 (lampiran 2) kami pada prinsipnya kami dapat memaklumi dan menyetujui pelaksanaanya, dengan ketentuan bahwa pelantikan PPT Pratama hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama pada tahap selanjutnya, agar telebih dahulu disampaikan kepada KASN untuk kami berikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Irham Dilmy dalam salinan surat KASN yang diperoleh Pikiran Merdeka.

KASN dalam suratnya juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan dan klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian Aceh di Kantor KASN pada 30 April 2018. KASN juga berterima kasih atas penyampaian dokomen laporan kegiatan seleksi terbuka pengisian 64 JPT Pratama tersebut.

“Setelah kami mengevaluasi dokumen laporan kegiatan seleksi terbuka JPT Pratama tersebut maka kami pada prinsipnya kami dapat menyetujui karena dalam proses serta tahapan pelaksanaannya telah sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor R-2857/KASN/11/2017 perihal rekomendasi penataan JPT Pratama melalui seleksi terbuka…,” bunyi surat tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional XII BKN Banda Aceh.

Sebelumnya, pelantikan salah satu dari sembilan orang eselon II yang dilantik Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 16 April lalu menuai ragam reaksi. Nizarili dituding belum mendapatkan surat izin dari pimpinan dan dianggap tidak sah untuk dilantik menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Rektor Unsyiah Samsul Rizal selaku pimpinan di instansi Nizarli bertugas sebelumnya enggan memberikan izin kepada Nizarli sebagai persyaratan untuk ditugaskan di posisi yang baru di lingkup Pemerintah Aceh. (pikiranmerdeka.co)

Shares: