Kantor Kemenko Polhukam. (bisnis)
Home Hukum Kemenko Polhukam Sarankan Saiful Mahdi Ajukan PK atau Grasi ke Presiden
HukumNews

Kemenko Polhukam Sarankan Saiful Mahdi Ajukan PK atau Grasi ke Presiden

Share
Share

POPULARITAS.COM – Permintaan istri Saiful Mahdi untuk berdialog dengan Menko Polhukam direspons cepat oleh Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/9/2021) malam.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE.

Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis.

Baca: Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas

Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.

“Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan” ujar istri Saiful Mahdi ini.

Sugeng Purnomo yang juga adalah Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.

Baca: Saiful Mahdi tidak akan diberhentikan sebagai Dosen USK

“Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” ujar Deputi Menko Polhukam bidang Hukum dan HAM ini.

Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.

“Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini,” ujarnya.

Sugeng menambahkan bahwa Saiful Mahdi termasuk salah satu narasumber yang dimintakan masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan. Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Indonesia serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh

POPULARITAS.COM Pemerintah Aceh dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani...

Sambut kedatangan Menko Imipas Yusril di Pendopo Gubernur Aceh, Ketua DPRA minta dukungan revisi UUPA
News

Sambut kedatangan Menko Kumham dan Imipas Yusril di Pendopo Gubernur Aceh, Ketua DPRA minta dukungan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli sambut kedatangan Menteri Koordinator Hukum Hak...

Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi
News

Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi

POPULARITAS.COM – Sejumlah politisi partai politik (Parpol) diduga “susupi” atau mendaftar sebagai...

Mualem serahkan usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Bappenas
News

Mualem serahkan usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Bappenas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf sangat serius dorong pembangunan terowongan Geuretee...