POPULARITAS.COM – Kejati Aceh bakal segera menetapkan tersangka korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BPG) Aceh tahun anggaran 2022-2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (8/1/2025). “Kita baru melakukan zoom dengan BPK pusat, nilai kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar. Setelah ini segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh telah memeriksa 200 orang saksi dari berbagai daerah, baik dari pihak penyelenggara maupun penerima manfaat.
“Kita juga sudah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 400 juta. Kita berharap kasus ini akan segera tuntas dan bisa disidang,” kata Ali.
Seperti diketahui, BPG Aceh mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 19 miliar (2022) dan Rp 57 miliar (2023) untuk kegiatan yang tertuang dalam DIPA Aceh.
Berdasarkan laporan yang ada, kegiatan yang dilaksanakan terealisasi tahun 2022 sebesar Rp 18 miliar lebih atau 95,69 persen dan tahun 2023 sebesar Rp 56 miliar lebih atau 99,20 persen.
Akan tetapi berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan ditemukan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan atau hal yang fiktif.
Selain itu, diduga juga ada aliran dana kepada pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut