Home Kriminalitas Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri
Kriminalitas

Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri

Share
Misteri pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe terungkap, pelaku mantan istri siri
WL (38) mantan istri siri Sukardi terduga pelaku pembunuhan Laksmiwati di Lhokseumawe saat jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Selasa (8/10/2024). FOTO : Satreskrim Polres Lhokseumawe
Share

POPULARITAS.COM – Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan tewas dalam kamar ruko yang menjadi ruang praktek dokter di Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (7/10/2024) malam. Pensiunan PNS asal Medan, Sumatera Utara itu merupakan istri dari seorang dokter spesialis anak bernama Sukardi yang merupakan pemilik tempat tersebut.

Tak butuh waktu lama, petugas dari Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tersebut dan bahkan menangkap pelakunya. Berbekal dari rekaman CCTV, diduga kuat eksekutor Laksmiwati adalah WL (38) yang merupakan mantan istri siri Sukardi.

Korban Laksmiwati, pertama kali diketahui oleh Sukardi. Saat itu, dokter pemilik praktek itu hendak mengajak istrinya makan malam. Namun, saat ini didapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di salah satu kamar di lantai 2.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya mengatakan, usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap WL di Muara Dua Lhokseumawe. “Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam kasus ini,” ujarnya kepada popularitas.com.

Dia melanjutkan bahwa, dari rekaman CCTV, kata dia, sekitar pukul 15.00 WIB terlihat WL masuk dan bersembunyi di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya beraksi menganiaya korban. ”Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB, ia diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha.

Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan motif aksi itu dipicu rasa sakit hati terhadap korban, yang mana setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...