News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Pidie Jaya, Kejari Mulai Panggil Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan | Foto: Nurzahri

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2018 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Pidie Jaya juga sudah mulai memanggil beberapa saksi dari instansi Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Sebagaimana diketahui, dana Pilkada Pidie Jaya senilai Rp 21.466. 709.650 sumber APBK tahun 2017 dan 2018 dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebagai keperluan penyuksesan pelaksanaan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024, yang digelar pada 27 Juni 2018.

Dari total besaran dana hibah tersebut, saat itu KIP Pidie Jaya diketahui hanya menggunakan Rp18 miliar lebih, sedangkan Rp2 miliar lebih diantaranya telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Seiring pelaksanaan Pilkada usai, Kejari Pidie Jaya mulai mencium adanya aroma tindak pidana korupsi pada penggunana dana hibah sebesar Rp18 miliar lebih tersebut. Sehingga pada Juni 2019, Tim Kejari Pidie Jaya melakukan penyelidikan dengan Sprinlid Nomor: 01/L.1.31/Fd.1/06/2019) tertanggal 14 Juni 2019.

Saat proses penyelidikan itu, baik dari pemerintah Kabupaten Pidie Jaya selaku pemberi Hibah dan KIP selaku penerima hibah telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selama kurun waktu penyelidikan 30 hari tersebut ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Akibatnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, kemudian mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2019, dengan nomor Sprindik 03/L.1.31/Fd.1/06/2019.

“Untuk saat ini tim Kejari Pidie Jaya sudah memanggil 8 orang dari internal KIP, dan diagendakan dalam pekan ini kita akan memeriksan kedelapan orang sebagai saksi untuk di BAP-kan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilukada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, Senin, 5 Agustus 2019.

Mukhzan membenarkan pihaknya pernah memanggil pemberi hibah maupun penerima hibah pada Juni 2019. Namun, saat itu, hanya sebatas untuk menggali informasi awal, ihwal dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Dugaannya ada beberapa item yang terjadi penyimpangan dana hibah,” ujarnya.

Pihak Kejari Pidie juga bakal menyurati Auditor untuk melakukan audit guna memeriksa jumlah total kerugian negara dalam kasus ini.

“Kita optimis dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Pidie Jaya akan berlabuh ke pengadilan dalam tahun ini,” pungkasnya.*(C-005)

Shares: