Kasus ibu terlibat bunuh anak kandung di Aceh Barat dilimpahkan Polres ke Jaksa
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Home Hukum Kasus ibu terlibat bunuh anak kandung di Aceh Barat dilimpahkan Polres ke Jaksa
Hukum

Kasus ibu terlibat bunuh anak kandung di Aceh Barat dilimpahkan Polres ke Jaksa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat limpahkan kasus PR seorang ibu yang diduga terlibat dalam pembunuhan anak kandungnya Berly Ghaisan Rabbani ke jaksa. Selain itu juga, pacarnya inisial AB alias Ayi juga ditahan sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (13/5/2024) mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas keduanya dan sudah melimpahkannya ke jaksa. “Iya, sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum untuk kedua pelaku tersebut,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka masing-masing AB alias Ayi dan ibu korban berinisial PR, karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Berly.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76.c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.

Polisi juga menahan ibu korban berinisal PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diduga ikut terlibat penganiayaan anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani berusia empat tahun.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban.

Kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.

Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak. Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia.

Korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya, demikian Iptu Fachmi Suciandy.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...