Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur dicabut izinnya oleh OJK
FOTO : tribunnews.com
Home Ekonomi Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur dicabut izinnya oleh OJK
Ekonomi

Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur dicabut izinnya oleh OJK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Paytren yang dinaungi PT Paytren Aset Manajemen (PT PAM), yang merupakan milik Ustadz Yusuf Mansur, resmi dicabut izinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, Paytren tidak diperkenakan beroperasi dan dinyatakan dilarang.

Diketahui, OJK resmi menutup Paytren pada Rabu (8/5/2024) silam, lantaran menemukan delapan kejanggalan pada bisnis investasi berbasis syariah tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan  perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) juncto huruf f butir 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan Nomor V.A.3 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi,” tulis OJK dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com 

Adapun delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, yakni tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi permintaan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris, tidak memenuhi persyarakat fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” jelas OJK.

PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” tulis OJK.

OJK juga melarang PT Paytren Aset Manajemen menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Bisnis ini bermula dari PPOB dengan sistem MLM (multi-level marketing) yang dibuat sebagai sebuah aplikasi mobile yang digunakan oleh pengguna untuk menjual pulsa, listrik, dan pembayaran air.

Share
Tulisan Terkait
Kunjungi kantor Kadin Aceh, BI dorong sinergitas antar lembaga
Ekonomi

Kunjungi kantor Kadin Aceh, BI dorong sinergitas antar lembaga

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Aceh, lakukan kunjungan...

Kabar gembira bagi pekerja, BSU 2025 senilai Rp600 ribu cair bulan Juni
Ekonomi

Kabar gembira bagi pekerja, BSU 2025 senilai Rp600 ribu cair bulan Juni

POPULARITAS.COM – Program bantuan subsidi upah (BSU) kembali diluncurkan oleh pemerintah melalui...

Ditengah kerugian isu boikot, KFC dapat kredit Rp875 miliar dari Bank Mandiri
Ekonomi

Ditengah kerugian isu boikot, KFC dapat kredit Rp875 miliar dari Bank Mandiri

POPULARITAS.COM – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi gerai Kentucky...

Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 6.995 desa di Aceh
Ekonomi

Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 6.995 desa di Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari menyebutkan pembentukan koperasi desa merah...