HeadlineNews

Kasus Investasi Bodong Rp20 M, Polda Aceh Sita Aset Pemilik Yalsa Butik

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Direktorat Reskrimsus Polda Aceh hingga saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan pakaian Yalsa Butik di Banda Aceh. Dalam kasus ini, Polda Aceh telah mengamankan sejumlah aset milik owner perusahaan tersebut.

“Ada beberapa aset Yalsa Butik yang sudah kita amankan, seperti 1 Toyota Alphard, 1 Honda Civic Turbo, 1 rumah di Lamteumen, 1 Toyota Yaris juga kita amankan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa (23/2/2021).

Winardy menjelaskan, Yalsa Butik dikategorikan investasi bodong karena perusahaan investasi ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, perusahaan ini memiliki 3755 member (anggota) di wilayah di Aceh, Medan, dan Riau.

“Di Yalsa Butik ini, itu sudah ada sebanyak 3755 member, yang dihimpun oleh Yalsa Butik. Mereka seluruh Aceh, ada juga Medan, Riau, dikumpulin oleh 225 reseller. Jadi, reseller ini yang bertugas mencari member. Dan total dana yang dihimpun sudah lebih kurang Rp20 miliar,” sebut dia.

Winardy mengatakan, dugaan investasi bodong itu terungkap setelah beberapa member yang dirugikan membuat laporan ke Polda Aceh pada 11 Februari 2021 lalu. Dari laporan ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk owner (suami-istri), admin dan para reseller.

“Admin ini tugasnya mencatat dana yang dihimpun oleh reseller. Reseller adalah orang-orang yang direkrut oleh owner untuk merekrut anggota (member), kemudian dicatat oleh admin,” ucap Winardy.

Adapun jumlah investasi, kata Winardy, cukup bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta. Pemilik perusahaan menjanjikan keuntungan dari hasil investasi atau penjualan pakaian CV Yalsa Butik itu kisaran 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Misalnya saya dimasukkan oleh reseller, kalau saya kasih uang Rp1 juta untuk investasi, maka saya bisa mendapatkan keuntungan bisa sampai 50 persen atau Rp 500 ribu,” sebut Winardy.

Ia menambahkan, sejak awal berdiri, perusahaan investasi tersebut berjalan dengan lancar. Pemilik perusahaan juga membuat aturan bahwa dana yang sudah diinvestasikan oleh member tidak boleh diambil dalam jangka waktu 6 bulan.

“Uang baru bisa dikembalikan setelah 6 bulan beserta keuntungan. Misalnya saya sudah jatuh tempo 6 bulan, saya bisa mengambil kembali dana investasi saya,” jelas Winardy.

Namun, lanjut Winardy, saat memasuki tahun 2021, perusahaan tersebut mulai bermasalah. Sejumlah member diduga tak bisa mendapatkan kembali hasil keuntungan itu, termasuk modal investasi.

“Memasuki 2021 karena sudah mulai bermasalah, maka dana (investasi) itu distop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus,” kata Winardy.

Editor: dani

Shares: