POPULARITAS.COM – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan bakal memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri.
Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan tersebut diketahui melalui surat pemanggilan yang ditandatangani Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf. Dalam surat itu, Fajri diminta untuk menghadap penyidik pada Selasa (12/10/2021).
Selain Fajri, Kejati Aceh juga memanggil dua orang lainnya. Keduanya adalah Faisal Fauzie sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.
Faisal Fauzie diminta untuk menghadap penyidik pada Rabu (13/10/2021). Sementara Lian Min diminta menghadap penyidik pada Kamis (14/10/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi membenarkan surat pemanggilan tersebut. Para pejabat yang dipanggil diharapkan menghadiri pemanggilan sesuai yang tertera di surat.
“Betul (surat pemanggilan itu),” kata Munawal.
Editor: dani