POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, membebas dua aktivis mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal dari segala dakwaan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (6/8/2026).
Dalam sidang pamungkas itu, majelis berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, tidak terbukti bersalah melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap Kabag Perlengkapan Unigha Sigli, Ismail.
Hakim juga membebas kedua aktivis mahasiswa tersebut dari dakwaan tindak pidana penganiayaan.
Kuasa hukum aktivis mahasiswa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pidie, T Safrizal mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
“Dibebaskan. Karena berdasarkan pertimbangan hakim unsur penganiayaan secara bersama-sama tidak terbukti, unsur penganiayan oleh kedua terdakwa juga tidak terbukti,” kata Kuasa Hukum T Safrizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, usai sidang, Kamis (6/8/2026).
Fakta-fakta yang muncul dalam proses pembuktian di persidangan, pasal-pasal yang yang didakwakan terhadap dua terdakwa, berupa Pasal 466 dan Pasal 262 ayat (1) tidak terbukti.
Perkara dugaan penganiayaan itu bermula dari laporan polisi oleh Ismail seorang staf kampus Unigha, usai Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal bersama-sama mahasiswa lainnya menggelar aksi demontrasi dugaan penyelewengan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus setempat pada 16 Mei 2025.







Leave a comment