Home News Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa Unigha Dari Dakwaan Penganiayaan
News

Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa Unigha Dari Dakwaan Penganiayaan

Share
Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal saat awal-awal jalani proses persidangan di PN Sigli, pada 21 Mei 2026 dan kamis (6/82026) PN Sgli membebaskan keduanya dari dakwaan. Foto : Nurzahri | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, membebas dua aktivis mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal dari segala dakwaan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (6/8/2026).

Dalam sidang pamungkas itu, majelis berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, tidak terbukti  bersalah melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap Kabag Perlengkapan Unigha Sigli, Ismail.

Hakim juga membebas kedua aktivis mahasiswa tersebut dari dakwaan tindak pidana penganiayaan.

Kuasa hukum aktivis mahasiswa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pidie, T Safrizal mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.

“Dibebaskan. Karena berdasarkan pertimbangan hakim unsur penganiayaan secara bersama-sama tidak terbukti, unsur penganiayan oleh kedua terdakwa juga tidak terbukti,” kata Kuasa Hukum T Safrizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, usai sidang, Kamis (6/8/2026).

Fakta-fakta yang muncul dalam proses pembuktian di persidangan, pasal-pasal yang yang didakwakan terhadap dua terdakwa, berupa Pasal 466 dan Pasal 262 ayat (1) tidak terbukti.

Baca Juga : https://popularitas.com/berita/mahasiswa-unigha-sigli-demo-pengelola-kampus-tuding-dugaan-korupsi-beasiswa-kip/

Perkara dugaan penganiayaan itu bermula dari laporan polisi oleh Ismail seorang staf kampus Unigha, usai Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal bersama-sama mahasiswa lainnya menggelar aksi demontrasi dugaan penyelewengan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus setempat pada 16 Mei 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 Rumah Sakit Tersangkut Aksi Nyinyir Dokter terhadap Pasien BPJS

POPULARITAS.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terkait...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
HukumNews

Mabes Polri Periksa Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua perwira Polresta Banda...

EkonomiNews

Penduduk Miskin Aceh Bertambah 10,40 Ribu Jiwa

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat jumlah penduduk miskin...

EdukasiNews

Menag Lantik Profesor Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry  Definitif

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi melantik Prof. Mujiburrahman,...