Hasil autopsi: Imam Masykur tewas karena benturan keras di leher
Praka RM, terduga penganiaya Imam Masykur. Foto: Tribunnews
Home Hukum Kasus kematian Imam Masykur dilimpahkan ke Otmil akhir September
HukumNews

Kasus kematian Imam Masykur dilimpahkan ke Otmil akhir September

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyampaikan kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban jiwa yang dilakukan Praka RM, Praka J, dan Praka HS hampir selesai pemberkasan.

Hamim menyampaikan kemungkinan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya melimpahkan kasus itu ke Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.

“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukan di pengadilan,” kata Hamim, dikutip dari laman Antara, Rabu (13/9/2023).

Praka RM, Praka J, dan Praka HS yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil.

Salah seorang warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus itu ialah pemuda asal Aceh berinisial Imam Masykur (IM), 25 tahun.

Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia.

Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian oleh Pomdam Jaya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....