POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram Aceh dan pemilik usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Sementara para tersangka tidak ditahan namun wajib lapor.
Berkas kedua tersangka juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka itu pemilik toko asal Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan selebgram Herlin Kenza (26) asal Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Baca: Dua Personel TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya
“Kedua tersangka disangkakan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan bayar denda senilai 100 juta,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat jumpe pers, di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021).
Eko menyebutkan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan dan barang bukti mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah mengajak masyarakat sehingga menyebabkan krumunan.
Baca: Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
“Atas dasar penahanan subjektif dan objektif untuk tersangka tidak melakukan penahanan, tapi mereka harus wajib lapor, namun berkasnya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa ,” ungkap Eko Hartanto.
Ia mengingatkan setiap warga yang membuat kerumunan akan dijerat dengan UU kekarantinaan. Selain itu, petugas juga sudah menyegel toko Wulan Kokula yang mendatangkan selebgram Herlin Kenza.
“Selain itu petugas juga sudah menyegel toko Wulan Kokula karena melanggar protokol kesehatan yang sedang di tetapkan oleh pemerintah selanjutnya,” sebutnya.
Editor: dani