HukumNews

Kasus nelayan India yang tertangkap di Aceh dilimpahkan ke kejaksaan

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh segera melimpahkan berkas perkara nelayan asal India yang tertangkap mencuri ikan di perairan Aceh beberapa waktu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Personel Ditpolairud Polda Aceh melakukan pemeriksaan sejumlah anak buah kapal (ABK) ikan asing berbendera India dengan nama, Blessing dan nomor register IND-AN-SAMM-2110 saat diamankan di dermaga pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/3/2022) (ANTARA FOTO/Ampelsa)

POPULARITAS.COM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh segera melimpahkan berkas perkara nelayan asal India yang tertangkap mencuri ikan di perairan Aceh beberapa waktu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

“Kita terus melanjutkan proses nelayan asal India ini, dan untuk tahap pertama pemberkasan kita limpahkan ke JPU hari ini,” kata Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh Akhmadon, di Banda Aceh, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo telah menetapkan nahkoda kapal bendera India yang tertangkap di Aceh Marie Jashindos sebagai tersangka kasus ilegal fishing, sementara tujuh ABK lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Nantinya, setelah semua selesai maka tujuh ABK kapal India lainnya akan di deportasi ke negara asalnya, dan nahkodanya harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Akhmadon mengatakan, setelah pemberkasan awal tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka terlebih dahulu dilakukan pengkajian lebih lanjut hingga akhirnya dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Setelah itu, kata Akhmadon, seluruh kewenangan beralih kepada Kejari Banda Aceh untuk kemudian ditindaklanjuti, sehingga kasus ini diselesaikan dengan asas cepat dan tepat.

“Setelah P21 kewenangan beralih ke JPU, kalau berkas dinyatakan lengkap baru kita serahkan tersangka serta semua barang buktinya,” ujarnya.

Akhmadon menyampaikan, atas perkara tersebut pihaknya sudah pernah ditemui pihak Konsulat Jenderal Kedubes India untuk bernegosiasi memberikan kelonggaran terhadap nelayan tersebut.

“Iya pihak dari konsulatnya sudah datang minta dibebaskan, tapi kita tidak kompromi, kapal Indonesia saja kita proses, apalagi kapal asing,” katanya.

Untuk dieksekusi , Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.

Delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.

Tim gabungan telah mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram. (ANT)

Shares: