HukumNews

Kasus petugas SPBU Aceh Timur gelapkan uang BBM berlabuh ke jaksa

POPULARITAS.COM – Kasus petugas SPBU di Aceh Timur yang nekat menggelapkan uang milik perusahaan senilai Rp 16,5 juta lebih kini telah dilimpahkan ke jaksa.

Seperti diketahui, tersangka yang berinisial MA merupakan petugas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU milik PT Mawar Abadi Perkasa yang ada di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Ia menggelapkan hasil penjualan BBM selama 12 jam. Hal itu diketahui usai dirinya menyerahkan laporan ke petugas baru yang bertukar shift, di mana hasil penjualan tak sesuai dengan laporan yang dibuat.

“Tersangka MA sudah kita serahkan ke JPU Kejari Aceh Timur karena berkas perkaranya telah lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar, Jumat (23/2/2024).

Selain MA, kata dia, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa selembar catatan atau laporan penjualan per shift kepada jaksa.

Menurutnya, kasus ini telah sempat diselesaikan secara kekeluargaan atas inisiatif pihak perusahaan. Namun karena tak ada itikad baik dari tersangka, kasus ini terpaksa diproses hukum lanjut.

“Atas perbuatannya MA dipersangkakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya.

Shares: