HukumNews

Aparat gabungan amankan 42 kg sabu bersama 7 tersangka di perairan Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Ditjen Bea Cukai bersama BNN mengamankan 42 kilogram sabu di perairan Aceh Timur pada Januari 2024 lalu.

Petugas ikut menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini. Saat ini mereka pun masih menjalani proses hukum lanjut.

Plh Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Hilman Satria mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Para pelaku tergabung dalam sindikat jaringan luar negeri yang menyelundupkan sabu dari Penang melalui perairan Aceh Timur.

“Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, lalu pada Selasa 9 Januari 2024, tim mengamankan sebuah boat di Langsa,” ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Kala itu, petugas menggeledah boat hingga menemukan 40 bungkus sabu yang dibawa. Dua orang ABK kapal diringkus, masing-masing yakni Ab dan Fa alias N.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, kembali diamankan lima tersangka lain yaitu Sa, MO, Am, Ma dan Hu. Kini mereka masih diproses hukum lanjut,” katanya.

Pasca penangkapan, pihak BNN memusnahkan puluhan kilogram sabu itu di Jakarta pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

“Pemusnahan ini juga dilakukan berbarengan denganasil tangkapan lainnya,” ucap Hilman.

Dengan digagalkannya penyelundupan ini, sebanyak 210.885 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kanwil Bea Cukai Aceh  berkomitmen untuk selalu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Hilman.

Shares: