Home Hukum Kejari Abdya Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Es, yang Sebabkan Kerugian  Rp715 Juta
HukumNews

Kejari Abdya Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Es, yang Sebabkan Kerugian  Rp715 Juta

Share
Kajari Abdya, Kardono (tengah) menggelar konferensi pers terkait menahan dua tersangka dugaan korupsi pengembangan sarana dan prasarana pabrik es kapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya, Selasa (24/2/2026) di kantor kejari setempat. Foto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengembangan sarana dan prasarana pabrik es kapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Kedua tersangka, TAG selaku Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan D sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715,23 juta lebih, sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh.

Kepala Kejari Abdya, Kardono menjelaskan, bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pabrik es pada DKP tahun anggaran 2015 hingga 2017.

“Penahanan kedua tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik, serta hasil  perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, kedua tersangka  dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie, sambil berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blangpidie,” ujar Kardono.

Dalam kasus ini, TAG dan D dijerat Pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Kardono.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...