HukumNews

Kejari Aceh Besar limpahkan kasus korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh ke Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, Kamis (20/1/2022).
Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng ke PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/1/2022). | foto: ist

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara korupsi dalam kegiatan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/1/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa MZ (55) sebagai KPA yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

“Kemudian, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan berkas perkara atas nama terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri),” sebut Deddi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Deddi menyampaikan, ketiga terdakwa disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Deddi.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari setempat.

Dari upaya itu, terang Deddi, penyidik kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Rp13.353.329.000.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2.317.222.789,40.

“Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim,” kata Deddi.

Shares: