News

Puluhan WNI Harus Lebaran di Penjara Jiran

Proses pemulangan TKI dari malaysia beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

KUALA LUMPUR (popularitas.com) Sebanyak 32 pendatang asing tanpa izin (PATI) warga Indonesia atau WNI ilegal akan berhari raya di penjara setelah Mahkamah Majistret Kota Tinggi Johor Bahru menjatuhi hukuman penjara tiga bulan.

Sebagaimana dilansir Antara dari Kosmo, Kamis, 30 Mei 2019, hakim Mazana menjatuhkan hukuman tersebut setelah mereka yang terdiri daripada 26 laki-laki dan enam perempuan mengaku bersalah atas tuduhan memasuki Malaysia secara tidak resmi pertengahan Mei lalu.

Mereka adalah Zainudin, 23; Mastah, 29; Makbul Jailani, 34; Marianto Ayub, 27; Jony Iskandar, 27; Umar, 41; Marsel, 37; Nasriato Maun, 25; Saat, 35; Nasrudin Linah, 36; Zakaria, 29 dan Harianto, 25.

Kemudian Tamrin, 31; Novianus Mau, 22; Rofiliyanto, 25; Fendi, 30; Muhammad Amin, 46; Burhanudin, 25; Iswan Saputra, 25; Mahdam, 25; Lalu Muhamad Zaenudin, 41; Salim, 22; Muhamad Rusdi, 37; Edi, 19 dan Sahabudin, 29.

Selain itu Rosinhan, 22; Nur Hasana Minasih, 40; Sahni Rusnini, 45; Arumi Dewi Arifin, 34; Salwa Chika Pratiwi Lubis, 25; Ida Yusuf, 30 dan Siti Nawiyah Basri, 28 turut didakwa.

Mereka didakwa berada di dalam pesisir Pantai Tanjung Lompat Desaru untuk memasuki perairan Malaysia tanpa mengikuti jalur yang sah kira-kira pukul 20.10 malam, 15 Mei 2019 lalu.

Mereka didakwa sesuai Pasal 5(2) Akta Imigrasi 1959/63 dan bisa dihukum mengikuti Pasal 57 Akta Imigrasi 1959/63.

Kesalahan terhadap pasal ini dikenakan denda tidak melebihi RM10,000 atau penjara selama tempo tidak melebihi lima tahun atau kedua-duanya.

Pendakwaan disampaikan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, Syazana Abd Lajis, sedangkan semua tertuduh tidak diwakili pengacara.

Warga negara Indonesia dilaporkan menjadi pelanggar terbanyak kebijakan keimigrasian di Malaysia. Sebagian besar pelanggar imigrasi asal Indonesia merupakan tenaga kerja yang kelebihan izin tinggal atau overstayer.

Kepala Pusat Detensi Imigrasi Kuala Lumpur, MD Noor, menyatakan selain kelebihan izin tinggal, banyak WNI yang terkena kasus imigrasi karena masa berlaku paspor sudah habis.

“Sebagian besar WNI itu merupakan TKI, kalau pelancong ya mereka hanya melancong lalu pulang. Kira-kira saat ini ada 700-800 WNI yang ditahan di detensi ini,” ucap Noor kepada sedikitnya 20 wartawan Indonesia yang berkunjung ke detensi beberapa waktu lalu.

Petugas Humas Detensi Imigrasi Kuala Lumpur, Mohd Faiz bin Azhar, mengatakan setiap bulan pihaknya bisa memulangkan sekitar 600-700 tahanan imigrasi.

Dia mengatakan tak sedikit juga tahanan yang mendekam di detensi hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Faiz mengatakan orang yang lama tertahan itu rata-rata stateless atau tanpa kewarganegaraan.

“Jadi mereka mungkin perawakan campuran seperti India atau Melayu tetapi berbahasa Indonesia. Namun, ketika diminta dokumen identitas diri seperti paspor tak punya dan ketika pihak kedutaan mengonfirmasi, mereka tidak mengakui orang-orang itu,” ujarnya.

Terkait proses pemulangan, Faiz mengatakan imigrasi Malaysia selalu berkoordinasi dengan kedutaan negara asal, termasuk KBRI di Kuala Lumpur.

Ia mengatakan pada umumnya pihak imigrasi akan mengutamakan proses pemulangan berdasarkan kasus dan kondisi kesehatan para pelanggar.

“Dalam proses pemulangan kami berkoordinasi dengan KBRI. Biasanya KBRI ikut urus tahanan yang masalahnya karena masa paspor habis tapi soal tiket pulang itu dari pribadi individunya biasanya,” kata Faiz.

“Kami juga kerap mempercepat proses pemulangan bagi para pelanggar imigrasi yang tidak sehat.”

Meski membantu proses repatriasi WNI pelanggar imigrasi, pertolongan KBRI dinilai lamban. Seorang TKI asal Jawa Timur, Siram, mengaku KBRI belum juga mengurus kepulangan tantenya yang kelebihan izin tinggal dan kini masih mendekam di detensi tersebut.

Menurut Siram, tantenya yang bekerja di sebuah kedai di Bukit Jalil itu telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Tante saya sudah sejak bulan 11 lalu (November) ditahan di detensi imigrasi ini padahal sudah pegang SPLP tapi tak lekas dipulangkan. KBRI membantu tapi lamban jadi saya bulak-balik ngurus sendiri,” kata Siram yang telah bekerja di Malaysia sejak delapan tahun terakhir ketika ditemui di ruang tunggu detensi beberapa waktu lalu.*

Sumber: CNN Indonesia

Shares: