News

Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami

Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami
Ilustrasi nelayan tradisional Aceh Besar. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Para nelayan di seluruh Aceh, punya aturan tersendiri tentang waktu-waktu larangan melaut. Hal tersebut diatur secara khusus oleh lembaga Panglima Laot yang jadi wadah perkumpulan para nelayan dipenjuru provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Salah satu waktu larangan melaut adalah setiap tanggal 26 Desember tiap tahunnya. Momentum itu sebagai bentuk penghormatan terhadap para nelayan yang meninggal saat bencana tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.

Selain 26 Desember, waktu lain bagi nelayan Aceh dilarang melaut adalah setiap hari Jumat, tiga hari setiap idul adha dan idul fitri dan setiap tanggal 17 Agustus.

Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek dalam keterangannya, Selasa 926/12/2023) dikutip dari laman Antara, menjelaskan, larnagan melaut setiap tanggal 26 Desember merupakan kesepakatan dari seluruh panglima laot di Aceh.

Jadi, ujarnya, tanggal 26 Desember itu, merupakan pantangan bagi nelayan mencari ikan ke laut. Aturan tersebut telah ditetapkan sebagai hukum adat laut. Nah, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas oleh lembaga Panglima Laot.

Sanksinya, dari penahanan kapan selama tiga hingga tujuh hari, dan seluruh hasil tangkapan disita untuk lembaga Panglima Laot.

“Keputusan ini merupakan hasil duek pakat raya (musyawarah besar) nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh,” ujarnya.

Shares: