Home Hukum Kejari Aceh Tengah Sita Tanah Tersangka Korupsi Honor Guru Mengaji
HukumNews

Kejari Aceh Tengah Sita Tanah Tersangka Korupsi Honor Guru Mengaji

Share
Kejari Aceh Tengah Sita Tanah Tersangka Korupsi Honor Guru Mengaji
Kejari Aceh Tengah. Antara Aceh/Kurnia Muhadi
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyita dua bidang tanah dan satu unit rumah milik tersangka kasus korupsi honorarium guru mengaji dengan nilai kerugian negara mencapai Rp398,5 juta.

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Zainul Arifin di Banda Aceh, mengatakan rumah dan tanah tersebut disita sebagai pengganti kerugian negara.

“Rumah dan tanah yang disita tersebut milik tersangka AY. Tersangka AY sejak 18 September 2020 ditahan dan dititipkan di Rutan Takengon,” kata Zainul Arifin, Senin (21/9/2020) dilansir Antara.

Ia menyebutkan dua bidang tanah yang disita dengan luas masing-masing 8×20 meter serta 2.500 meter persegi. Sedangkan rumah dengan luas 8×12 meter.

Zainul menjelaskan AY merupakan bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi honorarium guru mengaji tahun anggaran 2019.

Modus yang dilakukan AY dengan jalan tidak menyalurkan honorarium untuk 1.259 guru mengaji, 14 supervisor, serta enam pengurus LPP TKA periode Juli hingga Desember 2019. Padahal, Dinas Syariat Islam Aceh Tengah sudah mencairkannya ke kas daerah.

“Setiap guru mengaji menerima honorarium Rp50 ribu per bulan dan supervisor Rp100 ribu per bulan. Sedangkan untuk enam pengurus LPP TKA mendapat honorarium keseluruhannya mencapai Rp12,4 juta,” kata Zainul.

Ia mengatakan penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kasus ini mulai ditangani awal Januari 2020. Pemberkasan perkara sedikit lagi rampung dan direncanakan tuntas awal bulan depan, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh,” kata Zainul Arifin.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...