News

58 Pelanggar Prokes di Lhokseumawe Disuruh Bersihkan Sampah

58 Pelanggar Prokes di Lhokseumawe Disuruh Bersihkan Sampah. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker, dengan menggelar razia di depan terminal jalan Merdeka Timur Desa Mongedong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (21/09/ 2020).

Razia tersebut diawali dengan apel gabungan dengan melibatkan 45 personil gabungan dengan dukungan sarana prasana mobil patroli.

Kabag Ops Polres LhokseumaweTeuku Heri Hermawan menyebutkan, operasi dilakukan dengan meningkatkan patroli, khususnya di lokasi keramaian seperti Pasar Cunda serta dengan menggelar razia yang sifatnya stasioner di depan terminal Bus Mongeudong.

Dari hasil operasi tersebut, 58 warga yang melanggar tidak menggunakan masker dari dua titik lokasi itu. Kepada pelanggar dicatat identitasnya dan langsung diberikan sanksi membacakan Ayat pendek, serta sanksi sosial membersihkan sampah dilokasi tersebut dan selanjutnya diberikan masker oleh petugas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter : Rizkita

Shares: