News

LPLA tuding pokja lakukan post bidding pada proyek Rp14 miliar di Sabang

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Sabang, dituding melakukan post bidding, pada proses tender pengembangan Rumah Sakit (RS) setempat, Rp 14.860.091.700 tahun 2021 lalu, untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Proyek pengembangan RS Sabang. (Ist)

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Sabang, dituding melakukan post bidding, pada proses tender pengembangan Rumah Sakit (RS) setempat, Rp 14.860.091.700 tahun 2021 lalu, untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dalam keterangannya yang diterima popularitas.com, Minggu (6/2/2022).

“Patut diduga PA dan POKJA memiliki niat jahat dengan mempersyaratkan SP010 untuk memenangkan perusahaan tertentu dan melanggar Perka LKPP No.12 tahun 2021 yaitu Pokja dilarang menambah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif,” kata Nasruddin Bahar.

Dugaan praktik post bidding atau penambahan syarat pada tender pengembangan Rumah Sakit (RS) Kota Sabang Rp 14.860.091.700 tahun 2021 itu terlihat dari persyaratan kualifikasi, yang mengharuskan peserta tender mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP010 pekerjaan beton.

Padahal, tambah Nasruddin, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha, jika pekerjaannya merupakan gedung, SBU yang wajib dipersyaratkan berkode BG008 bangunan kesehatan.

“Jika kita pelajari objek pekerjaannya, maka Sub Bidang yang sesuai adalah BG008 bangunan kesehatan,” ungkap dia.

Nasruddin bahkan juga membanding, tender rumah sakit regional yang tersebar di beberapa kabupaten lain di Provinsi Aceh, yang tetap mempersyaratkan DBU BG008.

“Sebagai contoh RS Regional Aceh Barat yang dimulai sejak Anggaran 2019, 2020, 2021 jika ditotalkan sudah lebih dari Rp100 M,” jelasnya.

Praktis, tindakan Pokja bersama Pengguna Anggaran yang diduga melakukan penambahan persyaratan dalam proses tender Pengembangan Rumah Sakit Kota Sabang itu melabrak sejumlah aturan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Penelusuran popularitas.com, paket dengan judul “Pengembangan Rumah Sakit (Otsus)” Kota Sabang, Dipa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, tahun anggaran 2021 itu dimenangkan oleh CV. STAR PROJECT, dengan nilai kontrak Rp 12.429.899.150 dari dasar Pagu Rp 14.860.091.700.

Shares: