Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Sunardi, pemilik toko emas di pusat ibu kota provinsi Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nani Sukmawati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/12/2021).

Putusan vonis terhadap Sunardi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai yang dinyatakan dalam label, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Nani Sukmawati.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu buah persiahan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 gram dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah merugikan konsumen yang telah membeli emas di toko terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh terkait jual beli emas.

Kemudian, tambah dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang terbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Lalu, terdakwa telah menikmati hasil kecurangan ini.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menjadi tanggungan keluarga, terdakwa berjanji di kemudian hari akan memperbaiki faktur penjualan emas sebagaimana emas yang terdakwa jual ke konsumen, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...