Home Headline Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara
HeadlineHukumNews

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh divonis 1,6 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Sunardi, pemilik toko emas di pusat ibu kota provinsi Aceh yang diduga menjual emas tak sesuai kadar, dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nani Sukmawati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/12/2021).

Putusan vonis terhadap Sunardi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai yang dinyatakan dalam label, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Nani Sukmawati.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu buah persiahan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 gram dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah merugikan konsumen yang telah membeli emas di toko terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh terkait jual beli emas.

Kemudian, tambah dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang terbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Lalu, terdakwa telah menikmati hasil kecurangan ini.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menjadi tanggungan keluarga, terdakwa berjanji di kemudian hari akan memperbaiki faktur penjualan emas sebagaimana emas yang terdakwa jual ke konsumen, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...