Home Hukum Kejari Banda Aceh Menahan Empat Tersangka Korupsi Beasiswa Senilai Rp21 miliar
HukumNews

Kejari Banda Aceh Menahan Empat Tersangka Korupsi Beasiswa Senilai Rp21 miliar

Share
Poto : Dok
Share

POPULARITAS.COM – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh senilai Rp21 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi di Banda Aceh, dikutip dari Antara,  mengatakan penahanan para tersangka setelah penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh.

“Penahanan para tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Adapun empat tersangka tersebut yakni SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. ET, selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh, dan RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur pada BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024.

“Tiga tersangka yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan ET, perempuan, ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Muhammad Kadafi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh itu mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.

Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai barang bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Muhammad Kadafi mengimbau masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta para pihak terkait menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak maupun menerima gratifikasi serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Kadafi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Susah Dapatkan Semen di Aceh, Warga Terpaksa Hentikan Bangun Rumah

POPULARITAS.COM – Semen langka sejak sepekan terakhir di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi...

NewsSyariat Islam

AMG, Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

POPULARITAS.COM – Al Azhar Memorial Garden (AMG) menjadi salah satu yang pertama...

HukumNews

Bupati Pemalang Resmi jadi Tahanan KPK

POPULARITAS.COM – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi...

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...