News

Kejari Bireuen menangkan gugatan praperadilan kasus korupsi PT BPRS Kota Juang

Sidang praperadilan yang diajukan oleh KH di PN Banda Aceh, Kamis (28/12/2023). Foto: Hafiz Erzansyah/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kejari Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang yakni Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Bireuen, KH.

Kemenangan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna yang diputuskan oleh Hakim PN Banda Aceh, Zulkarnain dalam sidang di pengadilan setempat, Kamis (28/12/2023).

Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan KH gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.

“Dengan demikian, perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi menanggapi hal ini.

Diketahui sebelumnya, terdakwa KH telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih tersebut.

Pengajuan praperadilan itu dilakukan KH lantaran ia menilai bahwa penyidik telah keliru menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud.

Beberapa waktu lalu, Munawal pun mengaku siap untuk menghadapi sidang praperadilan yang telah diajukan. Pasalnya, penetapan KH sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Tim penyidik Kejari Bireuen akan hadir pada sidang, praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka (KH) tidak tepat dan tidak berdasar hukum,” katanya pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini juga mengatakan bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik telah sangat berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya.

“Tim penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan,” pungkas Munawal Hadi.

Shares: