Home Hukum Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili
HukumNews

Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili

Share
Dana desa dan jeratan korupsi Keuchik di Aceh
Petugas Kejari Lhokseumawe, saat menitip Keuchik Paya Bili, MS (31) di Rutan sementara Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9/2021)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MS (31), yang merupakan Keuchik (sebutan kepala desa di Aceh-red) Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kamis (9/9/2021).

Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Paya Bili senilai Rp305 juta.

Dikutip dari laman Facebook milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, diterangkan bahwa, MS akan dijerat dengan  pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan tersebut juga, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....