Home Hukum Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili
HukumNews

Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili

Share
Dana desa dan jeratan korupsi Keuchik di Aceh
Petugas Kejari Lhokseumawe, saat menitip Keuchik Paya Bili, MS (31) di Rutan sementara Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9/2021)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MS (31), yang merupakan Keuchik (sebutan kepala desa di Aceh-red) Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kamis (9/9/2021).

Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Paya Bili senilai Rp305 juta.

Dikutip dari laman Facebook milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, diterangkan bahwa, MS akan dijerat dengan  pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan tersebut juga, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...