Home Hukum Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili
HukumNews

Kejari Lhokseumawe tahan Keuchik Paya Bili

Share
Dana desa dan jeratan korupsi Keuchik di Aceh
Petugas Kejari Lhokseumawe, saat menitip Keuchik Paya Bili, MS (31) di Rutan sementara Polres Lhokseumawe, Kamis (9/9/2021)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MS (31), yang merupakan Keuchik (sebutan kepala desa di Aceh-red) Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kamis (9/9/2021).

Penahanan tersebut, terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Paya Bili senilai Rp305 juta.

Dikutip dari laman Facebook milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, diterangkan bahwa, MS akan dijerat dengan  pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan tersebut juga, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...