Home News Menteri ATR Targetkan Bank Tanah Mulai Operasi Awal 2022
News

Menteri ATR Targetkan Bank Tanah Mulai Operasi Awal 2022

Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. | FOTO: Net
Share

 POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menargetkan bank tanah bisa beroperasi awal 2022.

“Mudah-mudahan awal tahun bank tanah bisa beroperasi skala kecil,” ujarnya dalam diskusi KNRA 2021, Kamis (9/9/2021).

Sofyan menjelaskan saat ini pemerintah masih membuat aturan soal operasional dan penempatan dana awal. Dia pun menegaskan bahwa aset bank tanah bukan aset negara secara langsung.

“Sehingga tidak akan mengikuti keuangan undang-undang negara yang kalau melepaskan begitu sulit. Aset bank tanah adalah aset bank tanah,” tegas Sofyan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan modal awal pembentukan dan pelaksanaan Bank Tanah sebesar Rp5 triliun. Modal awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. Draf sudah disiapkan, namun belum mendapat bubuh tangan kepala negara untuk disahkan menjadi produk hukum resmi.

“Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal awal paling kurang Rp5 triliun,” tulis Pasal 43 RPP tersebut, Jumat (4/12/2021).

Sementara secara fungsi dan struktur, Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan hukum publik. Aset bank tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai bank tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

Bank tanah diselenggarakan oleh badan pelaksana dan memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi dan memberi rekomendasi kebijakan. Fungsi bank tanah melakukan perencanaan jangka pendek dan panjang, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah perlu memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah negara merupakan tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, dan tanah lainnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...