Home News Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
News

Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar

Share
Kejari Lhokseumawe tahan tiga tersangka korupsi revitalisasi pasar
Kejari Lhokseumawe menyampaikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Dedy Syahputra
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

“Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis, dikutip dari laman Antara, Kamis (20/10/2022).

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek, dan SN (39) selaku konsultan.

Dalam kasus ini, kata Mukhlis, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp356 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Mukhlis menyebutkan kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh saat diaudit pada 2019. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp356 juta.

“Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim ahli tanah, ahli beton, dan ahli laboratorium dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Hasilnya terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terindikasi atau berpotensi adanya kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang,” kata Mukhlis.

Mukhlis mengatakan ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami berharap masyarakat dan media mengawasi pembangunan yang sedang dikerjakan pemerintah, mengingat jumlah aparat penegak hukum yang sedikit dan kesibukan dalam penanganan perkara umum dan lainnya,” kata Mukhlis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

INMAZU FC Raih Kemenangan atas BB LEGEND pada Laga Piala Pangdam IM Cup 2026

POPULARITAS.COM – Pertandingan sepak bola dalam rangka Piala Pangdam Iskandar Muda (IM)...

News

Wamen PPPA Desak Pemda Anggarkan Dana untuk Layanan Dasar Perempuan dan Anak

POPULARITAS.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak Pemerintah Daerah...

NewsTeknologi

Komdigi Tindak 3,7 Juta Situs dan Konten Bermuatan Judol dari Oktober 2024 hingga Juli 2026

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim telah menindak 3,7 juta...

News

Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Rapat Kerja Gubernur selaku Anggota...