Home News Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa
News

Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Share
Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangun jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan menyebutkan, ketiga orang yang memenangi proyek fisik serta paket pengawasan pembangunan jembatan itu ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhi dua alat bukti.

“Hari ini kita sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa,” kata Mukhzan, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya, Kejari Pidie Jaya mencium adanya aroma tindak pidana korupsi pada Proyek pembangunan Jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya dengan jumlah total nilai kontrak sebesar Rp 11,2 miliar dari semula Rp 10,9 miliar, bersumber dari dana hibah rehap rekon pasca bencana alam gempa setempat, Dipa Badan Penanggulangan Bencana Aceh, (BPBA) Aceh, tahun anggaran 2017-2018 yang dikerjakan oleh PT Zarnita Abadi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bersumber dana Hibah BNPB itu, yang dikerjakan PT Zarnita Abadi itu, dua kali dilakukan adendum, berupa Contract Change Order (CCO) dan  adendum penambahan kontrak waktu kerja.

Baca: Kejari Pidie Jaya Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pangwa

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Pangwa itu, PT Zarnita Abadi, diduga dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dikontrak. Dikatakan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak itu antara lain bagian plat lantai jembatan.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...