Home Hukum Kejari Sabang tahan dua tersangka korupsi pembebasan tanah
HukumNews

Kejari Sabang tahan dua tersangka korupsi pembebasan tanah

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal, Selasa (10/1/2023) mengatakan kedua tersangka berinisial FS dan AF ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Sabang. Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap,” katanya.

Jen Tanamal mengatakan tersangka FS merupakan pemilik lahan, sedangkan tersangka AF adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang saat proyek pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah berlangsung.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, lanjutnya, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari dan penahanan itu bisa saja diperpanjang,” tambah Jen Tanamal.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp1,5 miliar lebih,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, yakni berinisial AF dan FS.

Pembebasan lahan TPA tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...