HukumNews

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK Rp 3 Miliar

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK Rp 3 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue, Provinsi Aceh, Muhasnan. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue sedang melakukan penyidikan terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, M Anshar Wahyuddin diwakili Kepala Seksi Intelijen, Muhasnan, Rabu (14/10/2020) dilansir Antara.

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan pihak kejaksaan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, terkait kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK di Simeulue, Aceh.

Temuan tersebut mencuat sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh pada tahun 2019 lalu.

Guna mengungkap kasus ini, jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh, ada pun total kelebihan bayar biaya perjalanan dinas 20 orang mantan anggota legislatif di daerah ini jumlahnya bervariasi masing-masing paling sedikit Rp11 juta per orang dan paling banyak Rp240 juta per orang.

Kasi Intel Muhasnan juga menambahkan, meski sudah meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada para pihak yang diduga terlibat merugikan keuangan negara.

“Sampai hari ini, kita baru memeriksa satu orang saksi yakni Sekretaris DPRK Simeulue, Aceh, Drs Astamudin,” kata Muhasnan.[acl]

Shares: