HukumNews

Kejati Aceh periksa anggota dewan Simeulue kasus SPPD fiktif Rp2,7 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan di kabupaten Simeulue terkait dengan dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di negeri berjuluk ate fulawan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan enam tersangka kasus SPPD fiktif di Simeulue rugikan negara Rp2,8 miliar
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menemui peserta aksi dari Kopam di Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan di kabupaten Simeulue terkait dengan dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di negeri berjuluk ate fulawan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (19/7/2022) di Banda Aceh.

Sebelumnya, puluhah mahasiswa yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Aceh menggugat (Kopam) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh, Selasa (19/7/2022). Dalam demonstrasi itu, para akvitis meminta agar institusi penegak hukum tersebut, untuk segera tuntaskan kasus SPPD fiktif senilai Rp2,7 miliar oleh uknum anggota DPRK Simuelue pada 2019 silam.

“Terkait dengan kasus SPPD fitkif itu, beberapa anggota dewan sudah kita periksa,” katanya.

Namun dirinya tidak dapat menyampaikan nama serta jumlah dari oknum yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Untuk nama dan jumlah saya belum bisa umumkan, yang jelas ada hari ini ada pemeriksaan anggota Dewan DPRK Simeulu,” ucap Ali.

Diketahui total indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,7 Miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa, untuk pastinya nanti sore saja, tunggu kawan-kawan penyidik bekerja,” imbuhnya.

Dijelaskan Ali, Sejauh ini keterlambatan pemeriksaan dikarenakan adanya aturan yang mengharuskan pemeriksaan pemanggilan mendapatkan Izin yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertimbangan jarak di Simeulue untuk pemeriksaan di Banda Aceh, jadi masalah tersendiri. Untuk itu dirinya meminta masyaraka tuntuk memahami kendala tersebut. Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus itu.

“Proses pemeriksaan butuh waktu, kita minta masyarakat untuk sabar,” tukasnya.

Faktor lainnya, lambatnya proses pemeriksaan kasus itu, terkait dengan izin dari Gubernur Aceh yang baru terbit tanggal 30 Juni 2022, dan pihaknya baru menerima surat tersebut pada 5 Juli kemaren. “Begitu kita terima, langsung para pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus itu untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada para penyidik kejaksaan guna mengumpulkan semua bahan keterangan, bukti dan saksi agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, demikian Kasipenkum Kejati Aceh.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: