Home Hukum Kejati Aceh periksa anggota dewan Simeulue kasus SPPD fiktif Rp2,7 miliar
HukumNews

Kejati Aceh periksa anggota dewan Simeulue kasus SPPD fiktif Rp2,7 miliar

Share
Kejaksaan Tinggi Aceh tetapkan enam tersangka kasus SPPD fiktif di Simeulue rugikan negara Rp2,8 miliar
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menemui peserta aksi dari Kopam di Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan di kabupaten Simeulue terkait dengan dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di negeri berjuluk ate fulawan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (19/7/2022) di Banda Aceh.

Sebelumnya, puluhah mahasiswa yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Aceh menggugat (Kopam) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh, Selasa (19/7/2022). Dalam demonstrasi itu, para akvitis meminta agar institusi penegak hukum tersebut, untuk segera tuntaskan kasus SPPD fiktif senilai Rp2,7 miliar oleh uknum anggota DPRK Simuelue pada 2019 silam.

“Terkait dengan kasus SPPD fitkif itu, beberapa anggota dewan sudah kita periksa,” katanya.

Namun dirinya tidak dapat menyampaikan nama serta jumlah dari oknum yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Untuk nama dan jumlah saya belum bisa umumkan, yang jelas ada hari ini ada pemeriksaan anggota Dewan DPRK Simeulu,” ucap Ali.

Diketahui total indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,7 Miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa, untuk pastinya nanti sore saja, tunggu kawan-kawan penyidik bekerja,” imbuhnya.

Dijelaskan Ali, Sejauh ini keterlambatan pemeriksaan dikarenakan adanya aturan yang mengharuskan pemeriksaan pemanggilan mendapatkan Izin yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertimbangan jarak di Simeulue untuk pemeriksaan di Banda Aceh, jadi masalah tersendiri. Untuk itu dirinya meminta masyaraka tuntuk memahami kendala tersebut. Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus itu.

“Proses pemeriksaan butuh waktu, kita minta masyarakat untuk sabar,” tukasnya.

Faktor lainnya, lambatnya proses pemeriksaan kasus itu, terkait dengan izin dari Gubernur Aceh yang baru terbit tanggal 30 Juni 2022, dan pihaknya baru menerima surat tersebut pada 5 Juli kemaren. “Begitu kita terima, langsung para pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus itu untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada para penyidik kejaksaan guna mengumpulkan semua bahan keterangan, bukti dan saksi agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat, demikian Kasipenkum Kejati Aceh.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...