Home Hukum Terkait temuan dua senjata api dan uang Rp2,8 miliar, KPK periksa istri Kadis PUPR Sumut
Hukum

Terkait temuan dua senjata api dan uang Rp2,8 miliar, KPK periksa istri Kadis PUPR Sumut

Share
KPK OTT di Depok, Ketua Pengadilan Negeri ikut terjaring
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, termasuk Gubernur Bobby Nasution yang menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. FOTO : Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
Share

POPULARITAS.COM – KPK terus dalami ihwal penemuan uang Rp2,8 miliar dan dua senjata api, saat penggeledahan rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting pada 2 Juli 2025 lalu.

Terkait dengan hal itu, lembaga antirasuah tersebut, telah memeriksa istri Topan Obaja Putra Ginting, Senin 21 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025) di Jakarta.

“Salah satu saksi yang kita periksa, istri tersangka TOP, yakni Isabela. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan penemuan barang bukti,” katanya.

Budi enggan memberi informasi apakah Isabella mengetahui asal-usul uang miliaran dan senjata api dimaksud.

“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” imbuhnya.

KPK menggeledah rumah kediaman Topan Ginting pada awal Juli lalu. Dari sana, penyidik menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Adapun dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah salah satu kantor yang tidak disebut detail dan menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...