POPULARITAS.COM – KPK terus dalami ihwal penemuan uang Rp2,8 miliar dan dua senjata api, saat penggeledahan rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting pada 2 Juli 2025 lalu.
Terkait dengan hal itu, lembaga antirasuah tersebut, telah memeriksa istri Topan Obaja Putra Ginting, Senin 21 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025) di Jakarta.
“Salah satu saksi yang kita periksa, istri tersangka TOP, yakni Isabela. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan penemuan barang bukti,” katanya.
Budi enggan memberi informasi apakah Isabella mengetahui asal-usul uang miliaran dan senjata api dimaksud.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” imbuhnya.
KPK menggeledah rumah kediaman Topan Ginting pada awal Juli lalu. Dari sana, penyidik menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Adapun dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah salah satu kantor yang tidak disebut detail dan menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.










Leave a comment