News

Kejati Aceh tangkap terpidana koruptor PT KAI di Sumut

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, saat menangkap terpidana korupsi PT KAI, di Sumut, Jumat (2/9/2022)

POPULARITAS.COM – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9/2022) menerangkan, keduanya ditangkap di di dua tempat terpisah di Sumatera Utara (Sumut).

Usai ditangkap, Jumat (2/9/2022), pihaknya langsung mengeksekusi keduanya di Lapas kelas II B di Idi, Aceh Timur, untuk jalani hukuman.

Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44), ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45), ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur,” kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara. Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara.

“Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah,” kata Ali Rasab Lubis.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: