Home Kriminalitas Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kriminalitas

Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Dua terduga pelaku korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP), yakni TW dan M, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025) di Banda Aceh.

“Iya, dari gelar perkara dan proses penyelidikan. Saat ini dalam kasus dugaan korupsi di BGP dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni TW dan M,” katanya.

Dia menjelaskan, TW merupakan seorang ASN yang dalam kasus tersebut merupakan Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024. Sementara, M adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dugaan korupsi pada BGP Aceh, terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Melalui serangkai proses penyelidikan yang panjang, akhirnya penyidik berkesimpulan dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah kita tetapkan tersangka ini, sebelumnya sudah beberapa kali kita periksa dan dipanggil oleh penyidik,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi BGP Aceh ini berawal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, BGP Aceh mendapat alokasi anggaran senilai Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000,- 

Sementara pada tahun 2023, BGP kembali mendapat alokasi APBN senilai Rp 57.174.167.000,- Saat itu, TW selaku Kepala BGP Aceh  yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023. 

Dari kasus ini, terjadi potensi kerugian negara capai Rp4,17 miliar berupa mark up harga, tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...