HukumNews

Kejati Aceh usut dugaan penyelewengan sertifikasi tanah masyarakat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, saat ini tengah melakukan pemeriksaan indikasi adanya penyelewengan terkait dengan proses sertiikasi tanah masyarakat miskin, di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, saat ini tengah melakukan pengusutan indikasi adanya penyelewengan terkait dengan proses sertiikasi tanah masyarakat miskin, di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

baca juga : Kejati Kembalikan SPDP Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal, kepada media ini, Selasa (1/6/2021), menjelaskan, upaya penyelidikan tersebut, didasarkan pada temuan Inspektorat Aceh pada Dinas Pertanahan tahun anggaran 2019.

Upaya penyelidikan tersebut, katanya, guna menilai potensi kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan penyelewangan sertifikasi tanah rakyat miskin itu.

baca juga : Penyidik Limpahkan Kasus UU ITE Eks Jubir FPI Aceh ke Kejati

Lebihlanjut diterangkannya, surat peringah penyelidikan telah dikeluarkan, dan penyidik sendiri dalam prosesnya, telah memeriksa sekurangnya 9 saksi guna dimintai keterangan.

Dirincikannya, 9 saksi yang telah dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan, diantaranya adalah, pihak Dinas Pertanahan Aceh, Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Aceh, dan lima orang dari BPN kabupaten, serta lima dari Dinas Pertanahan kabupaten.

Kelima kabupaten tersebut, yakni, Pidie Jaya, Aceh Barat, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Kota Subulussalam.

Shares: