News

Kemenag tepis isu Aceh akan kelola haji sendiri

Kementerian Agama menepis isu bahwa Provinsi Aceh tengah mempersiapkan untuk mengelola haji secara sendiri/mandiri dan melepaskan diri dari tata kelola yang selama ini pegang Kemenag.
Ilustrasi, jemaah calon haji (JCH) menyalami kerabat sebelum bertolak ke Arab Saudi pada musim haji 2019 di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh, Rabu (24/7/2019). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menepis isu bahwa Provinsi Aceh tengah mempersiapkan untuk mengelola haji secara sendiri/mandiri dan melepaskan diri dari tata kelola yang selama ini pegang Kemenag.

“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Isu Aceh akan mengelola sendiri pelaksanaan haji muncul di platform media sosial, termasuk berbagai disinformasi soal penyelenggaraan haji.

Adapun bentuk disinformasi tersebut berupa potongan video pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan bahwa Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri, terlepas dari tata kelola yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah salah satu ustad yang membahas tentang dana haji. Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan bahwa dana haji kurang Rp1,5 triliun dan jamaah calon haji 1443 Hijriah terancam batal berangkat.

Menurut Wibowo, disinformasi seputar jamaah haji Aceh ini sebenarnya mencuat pada Juni 2020 atau tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah calon haji Indonesia saat itu.

Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media daring dengan judul “Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri”. Disinformasi ini juga telah diulas kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.

Padahal dalam berita itu, kata dia, berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh di luar kuota nasional.

“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jamaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” kata dia.

Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi, mengatakan telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020.

Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 tersebut tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jamaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu. Ini jelas framing yang jahat,” kata dia. (ANT)

Shares: