HeadlineIn-Depth

Vonis penjara pelaku LGBT yang berujung cambuk di Pidie Jaya

Rabu, 9 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya gelar eksekusi cambuk terhadap terpidana Syahrul. Pria yang memiliki penyimpangan seksual itu, di hukum atas perbuatannya melakukan jarimah atas bocah, 13 tahun yang terjadi beberapa waktu sebelumnya di daerah setempat.
Vonis penjara pelaku LGBT yang berujung cambuk di Pidie Jaya
Syahrul, pelaku LGBT saat jalani eksekusi cambuk di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu, Rabu (8/6/2022). FOTO : Popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Rabu, 9 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya gelar eksekusi cambuk terhadap terpidana Syahrul. Pria yang memiliki penyimpangan seksual itu, di hukum atas perbuatannya melakukan jarimah atas bocah, 13 tahun yang terjadi beberapa waktu sebelumnya di daerah setempat.

Bertempat di halaman Masjid Mesjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu, algojo, mengenak baju coklat, dan tutup wajah,  mencambuk Syahrul sebanyak 145 kali cambukan.

Sepintas, tidak ada yang aneh dari prosesi pencambuk Syahrul. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja salon itu, terlihat tabah menjalani 145 kali lecutan rotan ke tubuhnya, hingga hitungan terakhir.

Namun, kasus ini menjadi tanda tanya, ketika Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menerima banding atas perkara Syahrul yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Meuredu.

Lewat amar putusannya nomor 2/JN/2021/MS.Mrd, tanggal 16 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Meuredu telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrul, pelaku LGBT atas perbuatan jarimah terhadap bocah 13 tahun, pada Desember 2021. Ia dijatuhkan hukuman dakwaan alternatif pertama, 156 bulan penjara, atau 13 tahun penjara.

Tak terima vonis MS Meuredue, Syahrul lewat kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lewat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Drs Abdul Rahman Usman, dan anggota, masing-masing, Drs Alaidin, dan Drs Khairul Jama, mengabulkan permohonan banding itu.

Melalui putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Aceh, majelis hakim di Mahkamah Syari’iyah Aceh, membatalkan vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang semula menghukum Syahrul 156 bulan penjara.

Dan sebagai gantinya, Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya memvonis Syahrul sebanyak 150 kali cambukan, dan potong masa tahanan.

Tentu sangat mengherankan, dalam pertimbangannya, MS Aceh menyebutkan bahwa, pelaku Syahrul masih muda, dan dapat memperbaiki perilakunya kedepannya, sehingga uqubat tajir 156 bulan kurungan, dianggap majelis tidak tepat di jatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Meuredu.

Lantas, apakah hakim tidak mempertimbangkan perasaan korban, orangtua korban, dan juga kemungkinan pelaku berbuat hal serupa kedepannya. Apalagi korban merupakan anak yang masih berusia 13 tahun, tentu dampak traumatis dan psikologis harus jadi dasar pertimbangan majelis hakim, namun tersebut sedikitpun tidak menjadi timbangan dalam putusan.

Putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh itu, juga telah melenceng dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020. Dalam kompilasi SEMA rumusan hukum kamar Agama C-3.b, telah diatur tentang uqubat pemerkosaan, pelecehanb seksual yang korban/pelaku jarimahnya masih anak, yakni; 

Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak, kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara. Sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jadi, sangat jelas bahwa, Mahkamah Syar’iyah Aceh, telah melenceng, dan tidak menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai dasar menerima banding dari terpidana Syahrul, dan membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyan Meuredu terhadap Syahrul dengan vonis 156 penjara.

Shares: