HukumNews

Polres Nagan Raya serahkan empat tersangka penimbun BBM ke Jaksa

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan empat orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Penyidik memperlihatkan empat orang tersangka penimbun BBM subsidi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, di Satreskrim Polres Nagan Raya, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/HO-Dok. Satreskrim Polres Nagan Raya)

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan empat orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya.

“Penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti ini, guna dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, dikutip dari laman Antara, Jumat (10/6/2022).

Ada pun para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut masing-masing berinisial ES (42 tahun) warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, BN (58 tahun) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selanjutnya MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, polisi juga menyerahkan berupa limq unit kenderaan roda empat,serta jeriken beserta isinya, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, keempat tersangka tersebut sebelumnya ditangkap personel Polres Nagan Raya pada 14 April 2022 lalu, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, keempat tersangka mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” sebut Machfud.

Shares: