Home Insfrastruktur Kemendagri: Pembangunan Daerah Harus Selaras Dengan Pusat
InsfrastrukturNews

Kemendagri: Pembangunan Daerah Harus Selaras Dengan Pusat

Share
Asisten II Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek memantau pengerjaan pembangunan atap PPS Samudera Lampulo. | FOTO: ist
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Dalam Negeri meminta aparatur sipil negara (ASN) perencana di setiap pemerintahan daerah harus memastikan rencana pembangunan daerah sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Hal itu sesuai dengan PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Harus merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Jangan sampai pusat arahnya kemana, daerah justru kemana,” kata Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra, Jumat (26/3/202).

Rochayati menuturkan ASN perencana harus memiliki kompetensi yang cukup khususnya tentang ilmu perencanaan agar mampu menyusun dokumen perencanaan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pembangunan di daerah.

“Titik kritisnya adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks dan konten. Juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait agar tersusun dokumen perencanaan yang komprehensif,” tambah Rochayati.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa Diklat Penyusunan Dokumen RPJMD sangat penting khususnya bagi ASN yang daerahnya baru saja mengikuti Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang lalu.

“Diklat ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana menuangkan visi, misi, serta janji kampanye kepala daerah kedalam dokumen perencanaan.

Sesuai amanat Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 42 disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Dan disebutkan juga pada pasal 47 ayat (1) bahwa Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...