POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjang masa jabatan dua penjabat kepala daerah di Aceh, yakni Pj Bupati Aceh Tamiang Asra dan Pj Bupati Aceh Jaya Murthala.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan keduanya, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal, Selasa (31/12/2024) di Meuligoe Gubernur Aceh. Hadir pada penyerahan tersebut, sejumlah kepala SKPA dan unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan ucapan selamat kepada kedua penjabat bupati yang baru saja menerima SK tersebut. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan penuh dedikasi. “Selamat bekerja kembali kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Safrizal.